Demer Dukung Satgas Pangan Polda Jatim Tindak Penimbun Gula
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR mendukung Satgas Pangan Polda Jatim melakukan penegakan hukum terhadap PT Kebun Tebu Mas (KTM).
Perusahaan tersebut diketahui melakukan penumpukkan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih, pascasidak yang dilakulan pada akhir April lalu.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih menduga perusahaan ini sengaja melakukan penumpukan agar bisa memonopoli perdagangan gula rafinasi.
"Setelah melakukan penumpukan, lalu entah dengan desain atau tidak, beberapa pihak lantas berteriak kelangkaan gula rafinasi akibat Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional," ujar Demer -sapaan Gde Sumarjaya Linggih- lewat keterangannya, Sabtu (8/5).
Demer menyebut selama ini PT KTM mengeluh tak mendapatkan izin impor bahan baku untuk produksi gula rafinasi. Kenyataannya, bahan baku sengaja ditumpuk.
"Saya rasa apa yang dilakukan oleh perusahaan ini adalah modus yang biasa dipakai oleh para mafia pangan. Dalam hukum positif sudah diatur kok, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," tegas Legislator asal Bali tersebut.
Dia lantas merujuk pada beleid tersebut, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat atau terjadi hambatan kelangkaan barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 milar.
"Tindakan curang seperti ini harus ditindak tegas. Mereka bermain playing victim seolah-olah menjadi korban kebijakan pemerintah, padahal ingin mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar," katanya. (rhs/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: