Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permenperin soal Gula Disebut Rugikan UMKM, Demer: Pahami Dulu Substansinya

Jumat, 07 Mei 2021 – 22:35 WIB
Permenperin soal Gula Disebut Rugikan UMKM, Demer: Pahami Dulu Substansinya - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Gde Sumarjaya Linggih menyoroti dua isu krusial di lingkup tugasnya. Yakni terkait kelangkaan gula rafinasi di Jawa Timur dan Permenperin 03/2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Demer -sapaan Gde Sumarjaya Linggih- menyebut persoalan kelangkaan gula merembet kepada desakan sejumlah pihak agar PT Kebun Tebu Mas (KTM) Lamongan diberikan izin impor raw sugar.

Legislator asal Bali tersebut heran dengan adanya pihak yang memberikan kritik pedas terhadap kebijakan Kementerian Perindustrian dengan diterbitkannya Permenperin 03/2021.

Semestinya, kata dia, mereka yang kontra memahami dulu substansinya sebelum memberikan kritik.

"Lebih-lebih kritik tersebut hanya berdasarkan desakan sejumlah pihak yang menuding Permenperin 03/2021 berakibat negatif terhadap industri mikro, UMKM serta unit kegiatan usaha mandiri yang memproduksi makanan dan minuman. Padahal, kenyataannya tudingan tersebut sangat tendensius dan tidak berdasarkan fakta sama sekali," beber dia melalui keterangan resminya, Jumat (7/5).

Demer lantas mempertanyakan ada apa di balik kritikan tersebut. Karena di satu sisi ada pihak yang menganggap oleh karena industri makanan minuman di Jawa Timur harus membeli gula rafinasi pada pabrik-pabrik gula rafinasi yang berlokasi di luar Jatim, seperti di Banten dan Lampung dengan biaya yang tinggi karena pabrik-pabrik gula di Jawa Timur tidak ada satu pun yang mendapatkan kuota impor raw sugar sebagai bahan baku gula rafinasi.

"Lantas menuding masalah ini terjadi karena adanya ketentuan pada Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 hanya mengizinkan perusahaan gula kristal rafinasi yang memiliki izin usaha industri (IUI) dan persetujuan prinsip sebelum 25 Mei 2010 melakukan importasi gula mentah impor," kata Demer.

Sementara pada kenyataannya, kondisi UMKM di sektor makanan dan minuman yang disebut nyaris gulung tikar karena sulit memperoleh gula rafinasi. Pelaku usaha yang juga berbasis di Jawa Timur belum ada satupun pihak yang mengeluh terkait ketersediaan bahan baku gula.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Gde Sumarjaya Linggih mengaku heran dengan adanya pihak yang memberikan kritik terhadap kebijakan Kementerian Perindustrian dengan diterbitkannya Permenperin 03/2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA