Demi Anak-anak, 16 Kepala Daerah Ini Tolak Iklan Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Komitmen Presiden Joko Widodo untuk menurunkan prevalensi perokok anak belum didukung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Menurut Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, hingga Mei 2020 ada 16 kota/kabupaten yang telah melarang iklan rokok melalui berbagai peraturan.
Adapun aturan tersebut mulai dari surat imbauan, surat instruksi, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota hingga Peraturan Daerah.
“Beberapa Pemda seperti Bogor, Sawahlunto dan Kabupaten Banggai berinisiatif melarang iklan rokok dalam ruang dan melarang display atau memajang rokok di tempat penjualan untuk melindungi anak dari target industri rokok dan mencegah mereka menjadi perokok pemula,” kata Lisda dalam webinar dengan tema Menagih Komitmen Pemerintah Melarang iklan Rokok, Rabu (7/10).
Kota Padang dan Depok malah melakukan revisi terhadap Perda KTR untuk memasukkan pasal tentang pelarangan iklan rokok.
Wali kota Bogor Bima Arya mengaku, sangat penting bagi pemerintah daerah melakukan pemetaan seberapa besar kontribusi reklame rokok terhadap seluruh pendapatan pajak daerah.
"Di Bogor, pendapatan pajak reklame hanya menyumbang 1,8% hingga 2,1% terhadap seluruh pendapatan pajak di Kota Bogor. Sehingga masih banyak sekali potensi pendapatan pajak di luar reklame rokok yang bisa dioptimalkan," ucap dia.
Di Bogor, jumlah reklame rokok berkurang dari 382 iklan pada 2008 menjadi nol pada 2013. Namun hal itu tidak malah membuat PAD Kota Bogor meningkat dari Rp97,73 miliar pada 2008 menjadi Rp913,39 miliar pada 20018.