Demi Anak, Ibu Muda Jualan Sabu
Kepada Kaltim Post, Susanti tak banyak berbicara. Hanya, dari wajahnya terlihat seperti menangis. Dia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan ini. “Saya nyesel. Kasihan anak saya,” sebut Susanti.
Tapi sesal tiada berguna, Susanti harus merasakan dinginnya sel Mapolresta Samarinda. Hingga kemarin, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Kasat Reskoba menyatakan, peredaran narkoba memang sulit diberantas. Meski sudah tak terhitung jumlah pengedar dan pemakai yang tertangkap dan dihukum berat, namun masih saja banyak yang menyalahgunakan barang terlarang tersebut. “Di sinilah fungsi kerja sama antara polisi dan masyarakat lebih ditingkatkan,” sebutnya.
Kata dia, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*/ypl/far/k1)