Demi Anak, Neneng Minta ke Pondok Bambu
Rabu, 10 Oktober 2012 – 18:33 WIB
JAKARTA - Setelah menghindari awak media selama ini, akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni buka suara. Istri Nazaruddin ini mengeluhkan tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggapnya bersikap diskriminatif padanya. Ia meminta agar dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. Namun, hal tersebut tak dikabulkan KPK. "Saya minta ke Pondok Bambu tapi enggak dikasih sama sini. Saya enggak mau pisah sama anak-anak saya," ujar Neneng usai menjalani pemeriksaan selama dua jam di KPK, Rabu sore (10/10). Wajahnya tetap ditutupi cadar saat berbicara beberapa menit dengan awak media.
Neneng tak bisa banyak bicara, karena penyidik telah memboyongnya ke mobil tahanan KPK. Ia pun tak sempat menjawab persiapannya untuk menghadapi sidangnya nanti di Pengadilan Tipikor.
Seperti yang diketahui, Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
JAKARTA - Setelah menghindari awak media selama ini, akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Kampanye Cagub Jakarta Pramono Anung
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jenderal Sigit Pimpin Kenaikan Pangkat Satu Komjen dan Tiga Brigjen
Jumat, 01 November 2024 – 22:11 WIB - Hukum
Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
Jumat, 01 November 2024 – 22:10 WIB - Humaniora
Respons Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Kru TV One
Jumat, 01 November 2024 – 21:56 WIB - Hukum
Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
Jumat, 01 November 2024 – 21:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer K2 & Non-ASN Database BKN 100 Persen Lolos Administrasi PPPK 2024
Jumat, 01 November 2024 – 17:54 WIB - Hukum
Mengeluh Tak Bisa Bertemu Guru Supriyani, Bupati Konsel: Ada yang Cari Panggung
Jumat, 01 November 2024 – 19:20 WIB - Gadget
Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
Jumat, 01 November 2024 – 17:15 WIB - Politik
Ipin Dampingi Khofifah Berkampanye di Pasar Subuh Trenggalek, PDIP Respons Begini
Jumat, 01 November 2024 – 19:53 WIB - Hukum
Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
Jumat, 01 November 2024 – 18:16 WIB