Demi Ferdy Sambo dan Ibu PC, Hakim akan Keluar dari Ruang Sidang, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mengecek lokasi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga Nomor 46, Jaksel, Rabu (4/1) siang ini.
Selain itu, hakim juga bakal mengecek rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.
Rencananya, pemeriksaan dua lokasi itu oleh majelis hakim diikuti oleh tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU), tetapi tanpa dihadiri oleh terdakwa.
Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pemeriksaan dua lokasi tersebut merupakan permintaan pihaknya yang dikabulkan majelis hakim pada Selasa (3/1) kemarin.
"Telah ditanggapi positif oleh majelis hakim, sekaligus menunjukkan adanya kepentingan pembuktian materiel dari pemeriksaan," kata Arman dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Menurut Arman, permintaan untuk memeriksa langsung TKP untuk menguji keterangan para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.
"Secara khusus, kami berkepentingan untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang bagi kami tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi TKP, sekaligus membantu seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif," ujar Arman.
Arman mengatakan pemeriksaan di TKP juga untuk mengklarifikasi sejumlah hal, termasuk keterangan Bharada Richard Eliezer ihwal CCRV rumah Saguling dan pos satpam.