Demi Golkar dan PPP, UU Parpol Bakal Direvisi
jpnn.com - JAKARTA - Demi memastikan Partai Golkar dan PPP ikut dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung serentak Desember 2015, DPR berencana melakukan revisi terbatas terhadap Undang-undang Partai Politik No.2/2011.
Revisi tersebut akan memasukkan pasal soal parpol yang terlibat sengketa kepengurusan.
Langkah ini akan ditempuh oleh DPR karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa langsung memasukkan rekomendasi panitia kerja (Panja) pilkada Komisi II ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan, karena belum ada payung hukumnya.
"KPU oke menerima usul Komisi II asalkan ada payung hukum (di UU) tentang Pilkada. Kita harus merevisi itu sehingga tidak ada keraguan dalam menerima rekomendasi Panja," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, usai pertemuan dengan KPU di gedung DPR, Senin (4/5).
Fadli mengakui, bahwa KPU belum bisa memasukkan rekomendasi panja, terutama soal penggunaan putusan pengadilan terakhir ketika dua pengurus partai yang bersengketa belum mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan belum tercapai islah.
Karena itulah disepakati ada revisi UU Parpol. Sebab, semua fraksi juga setuju jangan sampai ada parpol yang tak bisa ikut pilkada langsung. "Semua parpol setuju tidak boleh ada partai yang tidak ikut karena kasus ini," tandas Fadli. (fat/jpnn)