Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem

Jumat, 27 Desember 2024 – 13:32 WIB
Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua legislator untuk mengusut kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (27/12).

Dua orang yang dipanggil adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi XI.

Yakni Heri Gunawan yang berasal dari fraksi Partai Gerindra dan Satori dari fraksi Partai Nasdem.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Heri maupun Satori.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis (19/12), penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

Dua orang yang dipanggil adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi XI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News