Demi Hindari Penjara Seumur Hidup, Mantan Tentara Akui Tembak Mati Wartawan
Senin, 13 Januari 2020 – 23:30 WIB
Tersangka kelima, Zoltan Andrusko, pada Desember mengaku membantu proses pembunuhan. Pengadilan memberikan hukuman penjara 15 tahun terhadapnya. (ant/dil/jpnn)
Baca Juga: