Demi Istri dan si Buah Hati, Terpaksa Menjual Sabu Lalu Meringkuk di Penjara
Kamis, 28 Mei 2015 – 04:20 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Junto 114 ayat 1 KUHP tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun, seumur hidup kurungan hingga hukuman mati. (opi/jpnn)