Demi Jerat Andi, KPK Dituding Plintir Kesaksian Wafid
jpnn.com - JAKARTA - Rizal Mallarangeng menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanipulasi alat bukti dalam kasus Hambalang. Menurutnya, hal tersebut dilakukan KPK demi menjerat kakak kandungnya, mantan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang.
Bukti yang dimaksud adalah kesaksian mantan Sesmenpora Wafid Muharam dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 4 November 2012. Rizal mengatakan, pernyataan Wafid dalam BAP ternyata berbeda dengan yang termuat dalam surat dakwaan tersangka kasus Hambalang, Deddy Kusnidar.
"KPK mengubah kata-kata yang ada dalam BAP saksi utama, Wafid untuk menggiring kita pada kesimpulan bahwa Andi mengutus adiknya meminta duit kepada Wafid," kata Rizal dalam jumpa pers di Freedom Institute, Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Halaman 23 surat dakwaan Deddy tertulis bahwa Wafid mengatakan, "Choel menyampaikan bahwa kakaknya sudah setahun menjabat namun belum mendapat apa-apa". Oleh KPK, kesaksian ini dianggap sebagai bukti Andi meminta uang sebesar USD 550.000 melalui Choel.
Menurut surat dakwaan, pernyataan itu disampaikan Choel dalam pertemuan dengan Wafid, Deddy dan Fakhruddin di sebuah restoran di Hotel Grand Hyatt pada pertengahan tahun 2010 lalu.
Padahal, lanjut Rizal, Wafid tidak pernah mengatakan hal itu dalam BAP. Mengacu BAP, permintaan uang kepada Wafid ditujukan untuk Choel bukan Andi.
"Dari kesaksian dalam BAP Wafid kalimat dari Choel adalah, kakak saya sudah setahun jadi menteri masak belum ada apa-apa," ungkap pria berkumis asal Makassar ini.