Demi Judi Slot, AY Nekat Mencuri di Rumah Kakak Ipar, Sontoloyo

"Di antaranya, satu televisi merek 34 inch, satu kompor gas serta tabung gas, satu kipas angin, satu magic, satu kasur, satu ambal, satu pasang sepatu, satu mesin cuci, satu sepatu Nike dan satu tas Charles and Keith," kata Wanda di Mapolsek Gandus, Selasa (26/7).
Kedua pelaku menjalankan aksi selama lebih kurang dua jam.
Barang-barang hasil curian tersebut dibawa menggunakan becak motor yang disewa seharga Rp 50 ribu.
"Rencana barang-barang tersebut akan saya jual dan uangnya untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi slot," ungkap Ari.
Setelah menerima laporan, polisi akhirnya memburu dan menangkap AY alias Ari pada Senin (18/7).
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun. (mcr35/jpnn)