Demi Karyawan, Saksi Rela Bayar Fee
jpnn.com -
''Pada prinsipnya sih saya tidak rela memberikan fee sebesar 8 persen itu, tapi karena ini menyangkut nasip para karyawan kami, akhirnya mau tidak mau saya terpaksa memberikan fee itu,'' kata Chandra polos di depan manjelis hakim.
Sesuai keterangannya, Chandra memberikan fee kepada terdakwa Bulyan Royan sebesar Rp250 juta dengan cara pembayaran dua kali, yakni Rp150 juta dan Rp100 juta.
Rasa keterpaksaan memberikan fee ini rupanya bukan hanya dialami Chandra. Hal serupa juga dialami oleh saksi lain, Direktur Utama PT Fibrite Fiber Glass, Suratno Ramli.
Malam, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal itu, Suratno Ramli mengaku memberikan fee sebesar Rp500 juta kepada terdakwa Bulyan Royan. Kendati dirinya telah menyetor uang tersebut, namun dirinya masih saja dihantui rasa ragu akan bisa memenangkan tender proyek tersebut.
''Mungkin tidak jauh beda dengan rekanan lainnya, saya juga secara pribadi merasa keberatan terhadap pemberian fee itu. Tapi bagaimana lagi, karena ini menyangkut pekerjaan dan nasip perusahaan saya ke depan. Jadi mau tidak mau saya pun terpaksa mengeluarkan fee itu ke Pak Bulyan,'' kata Suratno Ramli.(sid/JPNN)