Demi Kekasih, RY Melakukan Aksi Nekat Terhadap Lansia
Jumat, 25 Maret 2022 – 10:41 WIB
RY juga diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah dua kali dipenjara.
Pertama pada 2016, pelaku menjambret di wilayah Jakarta Barat dan divonis dua tahun penjara.
Tak kapok, pada tahun 2020 pelaku kembali mengulang perbutannya yang sama dan dipenjara satu tahun.
"Pelaku baru keluar penjara pada 2021," kata Rosana.
Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman lima tahun penjara," kata Rosana. (cr3/jpnn)