Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demi Kesehatan Publik, CISDI Dukung Rokok Elektrik Dipajaki

Jumat, 05 Januari 2024 – 08:26 WIB
Demi Kesehatan Publik, CISDI Dukung Rokok Elektrik Dipajaki - JPNN.COM
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

"Karena itu ada call to action dari WHO yang memang meminta pemerintah untuk bisa mengambil tindakan yang cukup tegas untuk mengendalikan rokok elektrik ini," tutur Olivia.

Dampak Negatif Rokok Elektrik

Olivia menjelaskan, pengendalian konsumsi rokok elektrik juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat secara luas. Studi yang dilakukan World Health Organization (WHO), The Centers For Disease Control and Prevention (CDC) America, dan The American Lung Association (ALA) menunjukkan bahaya rokok elektrik berasal dari kandungan nikotin dan zat beracun lainnya yang bisa berdampak bagi pengguna maupun non-pengguna.

Beberapa dampak buruk rokok elektrik di antaranya, membuat gangguan otak pada anak dan remaja, meningkatkan risiko penyakit jantung, memengaruhi kondisi janin, dan gangguan paru-paru. Rokok elektrik yang mengandung nikotin juga menyebabkan dampak adiktif.

"Ini sudah menjadi bukti yang cukup untuk bisa memberlakukan kebijakan yang memang lebih ketat untuk rokok elektrik, atau bahkan untuk nantinya melarang peredaran rokok elektrik," beber Olivia.

Namun, Olivia meyakini pengenaan tarif pajak sebesar 10 persen dan cukai 15 persen belum akan berdampak signifikan untuk menekan pengendalian konsumsi rokok elektrik. Musababnya, secara empirik, pengguna rokok elektrik ini kebanyakan di kelompok ekonomi menengah dan menengah ke atas.

"Sebenarnya, apakah kenaikan tersebut sudah cukup elastis dan bisa mempengaruhi konsumsi? Nampaknya belum."

"Untuk bisa mengendalikan konsumsi secara signifikan dibutuhkan kenaikan yang lebih tinggi, lebih optimal, untuk bisa menurunkan keterjangkauan dan juga di sisi lain kita harus punya kebijakan yang bisa mengiringi kebijakan fiskal ini," pungkas Olivia. (dil/jpnn)

Penerapan pajak pada rokok elektrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News