Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time

b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
c. belum melamar seleksi pengadaan ASN;
d. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
e. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
2. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus; atau
b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
3. Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari MenPAN-RB. (esy/jpnn)