Demi Rokok, Heri Si Penggali Kubur Nekat Curi Terali Sekolah
Minggu, 08 Januari 2023 – 15:42 WIB
"Kami mendapatkan barang bukti yang sudah berada di tempat besi kiloan," kata Bernard.
Menurut Bernard, pelaku tidak hanya mencuri terali jendela, tetapi juga menggasan barang lainnya.
"Hingga saat ini pelaku masih mengelak tidak mau mengaku," jelas Bernard.
Namun, kini Heri sudah menjadi pesakitan. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimalnya berupa lima tahun penjara.(mcr35/jpnn.com)