Demi Sabu, Janda Nekat Nyopet
Jumat, 26 Juli 2013 – 07:30 WIB
Di hadapan Metro Aceh, tersangka terlihat santai dan tak tampak perasaan bersalah serta sempat mengumbar senyum. Dalam penyidikan, tersangka mengaku telah pernah menikah dan memiliki seorang anak. Namun ia bercerai dengan sang suami dengan alasan tidak jelas.
"Terkait penggunaaan narkoba telah kita serahkan kepada Sat Narkoba. Namun dengan kasus pencopetan ini, tersangka dapat terjerat Pasal 362 KUHP dengan ancama hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.(yus)