Demi Sepeda Motor, Cucu Tebas Kakek dan Neneknya
Namun pihaknya tidak butuh pengakuan dari tersangka. Sebab, penetapan tersangka itu didasarkan barang bukti dan keterangan saksi.
“Iya, memang tersangka (Antonius) tidak mengakui, tersangka ingin didampingi lawyer. Tapi kami tidak butuh pengakuan,” tegasnya.
Dikatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun penjara.
“Untuk tersangka KP masih kategori di bawah umur. Dalam penerapan pasal akan berbeda dengan tersangka lain,” papar Baehaki.
Dalam mengungkap kasus ini, Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya, pakaian kedua korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor kendaraan dan helm milik tersangka KP, 1 lembar jaket warna biru, 1 lembar celana pendek warna kuning dan 1 buah tas ransel warna hitam merek Nike.
Tersangka KP nekat menghabisi nyawa kakek dan neneknya sendiri itu, karena diperintahkan langsung oleh Antonius Paliling.
Bahkan, tersangka KP diberikan iming-iming akan dibelikan sepeda motor.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 14 saksi. Untuk motif dan tersangka lainnya masih dalam proses pengembangan.