Demi Uang, Rela Jual Istri untuk Layanan Cinta Bertiga
jpnn.com, SURABAYA - Dua terdakwa kasus penjualan orang (human trafficking) dengan modus layanan cinta bertiga kemarin (15/11) kembali menjalani persidangan. Dua terdakwa itu adalah Fichrul Hidayatullah dan Syaifullah. Namun, keduanya menjalani agenda yang berbeda.
Fichrul duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Chandra PN Sidoarjo. Agenda persidangannya adalah mendengarkan saksi dari laki-laki yang menggunakan jasa seks threesome.
Namun, saksi yang sudah dua kali dipanggil jaksa memilih tak hadir. "Mungkin malu, Pak Hakim," kata Novita Maharnai, jaksa Kejari Sidoarjo.
Lalu, Novita menyampaikan kepada hakim agar kesaksian dari saksi bersangkutan dibacakan. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Hakim Syafruddin tetap meminta saksi dihadirkan.
Sejatinya, jaksa sudah berupaya maksimal untuk dapat menghadirkan saksi. Tak hanya mengirimkan surat panggilan melalui kepala desa. Penyidik yang menangani kasus tersebut juga sudah berupaya menghadirkan.
"Ini kasus yang menarik perhatian. Jadi, harus diupayakan lagi (memanggil saksi, Red)," ujar Syafruddin.
Menurut dia, keterangan langsung dari saksi perlu didengar. Tidak sekadar dari berkas perkara.
Permintaan hakim itu pun diamini jaksa. Karena saksi tidak hadir, akhirnya hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan.