Demi Uang Rp 50 Ribu, Rela Jadi Kurir Sabu-Sabu
jpnn.com, MADIUN - Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Jatim membekuk Sudarmo (51) warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir ditangkap saat hendak mengantar narkoba jenis sabu - sabu pesanan klien di salah satu hotel kelas melati di Kaibon.
Selain menjadi kurir sabu dengan upah sekali antar Rp 50 ribu, jukir yang juga residivis kasus yang sama tersebut juga mencarikan perempuan penghibur bagi pelanggan hotel.
Upahnya juga sama, jika membawa perempuan penghibur, dia mendapat Rp 50 ribu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno menjelaskan, gerak-gerik Sudarmo sebagai kurir sabu-sabu tersebut telah diawasi petugas.
"Untuk mengelabui petugas, bungkusan sabu-sabu yang digulung kertas grenjeng rokok itu sengaja dijatuhkan tersangka," tutur AKP Agung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114, pasal 112 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (end/jpnn)