Demo Berujung Ricuh, Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Orang Jadi Tersangka
Senin, 19 Oktober 2020 – 14:41 WIB
"Dari 131 orang tersangka 69 dilakukan penahanan. Jadi kalau kemarin saya sampaikan 28 sekarang jadi 69 dilakukan penahanan," kata Nana.
Nana menyebutkan dalam kasus itu mayoritas pelajar terlibat dalam aksi anarkisme dan vandalisme.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 131 orang itu yakni pasal 212 KUHP, pasal 218 KUHP, kemudian pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang serta pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.