Demo di KPK, Mahasiswa Maluku Minta Pimpinan MMC Diperiksa
Senin, 17 Juni 2013 – 17:55 WIB
Bahkan dalam usaha pembudidayaan mutiara PT tersebut kata Yoris terjadi penipuan lahan, yang seharusnyaa 4,5 hektar tapi fakta di lapangan, mereka menggarap 10 hektar. Bahkan, dalam membangun infrastruktur PT. MMC, menggunakan material karang dan kayu mangrove yang mengakibatkan telah terjadi kerusan terumbu karang dan merusak hutan mangrove.
"Mereka dalam mempkerjakan tenaga kerja, tidak melaksanakan standar procedural ketenaga kerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek Jo Undang-Undang No 21 tahun 2003 tentang Serikat Pekerja Buruh Dan Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," ungkapnya. (jpnn)