Demo di Sidang Perdana Uji UU Pilkada: Tolak APBD buat Kampanye
Jumat, 09 Oktober 2015 – 00:19 WIB
"Kami menilai Pasal 65 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 38D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 sehingga patut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tambah Vivi.
Menanggapi permohonan pemohon, Hakim MK yang memimpin sidang Anwar Usman meminta pemohon untuk mengelaborasi lebih dalam terkait kerugian konstitusional pemohon dengan pemberlakuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada ini. Menurut Anwar dana kampanye tidak hanya dikhususkan untuk petahana tetapi juga untuk pasangan calon lain.(fas/jpnn)