Demo, SBY Takkan di Ibukota
Selasa, 26 Januari 2010 – 01:30 WIB
Secara terpisah, Mabes Polri mengancam akan menindak tegas para pengunjuk rasa pada aksi memperingati 100 hari pemerintahan Presiden SBY pada 28 Januari mendatang. Hal itu disebtkan dilakukan, jika pengunjuk rasa tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan undang-undang. "Tentunya kami akan melakukan tindakan-tindakan untuk menertibkan, misalnya membubarkan jika mereka tidak memberitahukan (izin)," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang.
Meski demikian, Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. "Kami menghormati hak setiap warga negara dan dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Kami memberitahukan agar pengunjuk rasa minta izin, agar pihak kepolisian dapat membantu melancarkan dan mengatur agar tidak terjadi ganggguan," katanya.
Ditegaskan, pihaknya mengingatkan, siapapun dan dari kelompok manapun harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU itu. Mengenai penyusupan, Edward meminta pengunjuk rasa menjaga kelompoknya agar tidak disusupi. "Sediakan keamanan agar tidak disusupi. Kalau mereka meminta, akan kami bantu. Polisi akan senantiasa siap," katanya pula. (sof/rdl)