Demo Tolak THR jika tak Sesuai Aturan
Sementara itu, Legal Manager PT RNI, Karpu Budiman Nirsi kepada Radar Cirebon mengatakan, pihak direksi bertemu dengan perwakilan buruh untuk mendengarkan aspirasi dan membicarakan tentang pemberian THR. Dalam hal ini, pihak direksi menurut Karpu, akan memberikan THR sesuai peraturan yang berlaku. “Kita pasti berikan THR, itu pasti,” tuturnya.
Sementara itu, sehari sebelumnya pihak direksi yang diwakili Karpu Budiman Nirsi mengatakan, akan membayarkan THR para buruh sesuai peraturan yang penghitungannya masa perjanjian kerja dibagi dua belas bulan, dikali satu bulan gaji.
Namun dalam diskusi tersebut, diakui Karpu, jika ada agenda lain yang disampaikan buruh yakni terkait status. “Hitungannya lima per dua belas dikali satu bulan gaji. Itu sudah sesuai aturan,” katanya. (dri)