Demokrat akan Sodorkan Bukti Markus di Kejagung
Jumat, 22 Juni 2012 – 14:40 WIB
Dikatakannya, apa yang dia lakukan bertujuan untuk membersihkan Markus yang selama ini beredar di sekitar Kejaksaan Agung sekaligus meningkatkan kesadaran setiap warga negara bahwa mereka dapat ikut serta mengambil tindakan-tindakan yang memadai dalam jangkauan kemampuannya untuk mencegah dan melakukan pemberantasan korupsi.
“Masyarakat tidak perlu takut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi sebab berdasarkan ketentuan di Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 71 Tahun 2000 dinyatakan bahwa warga masyarakat yang memberikan atau menyampaikan informasi dalam kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Bentuk perlindungan hukum itu dapat dibagi dua (2) yakni Perlindungan hukum mengenai status hukum dan Perlindungan hukum mengenai rasa amannya,” ungkap Jemmy Setiawan. (fas/jpnn)