Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demokrat Copot Sementara Roy Suryo dari Jabatan Waketum

Jumat, 14 September 2018 – 22:44 WIB
Demokrat Copot Sementara Roy Suryo dari Jabatan Waketum - JPNN.COM
Hinca Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat (PD) memutuskan mencopot Roy Suryo dari posisi wakil ketua umum. Penonaktifan Roy dari posisi wakil ketua umum PD bertujuan memberikan waktu kepada politikus berdarah ningrat itu agar membereskan persoalannya dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait barang milik negara (BMN).

“Kami sudah putuskan untuk membeb‎astugaskan beliau (Roy Suryo, red) sementara waktu dari posisi wakil ketua umum," ujar Sekretaris Jenderal PD Hinca Pandjaitan sebagaimana pemberitaan JawaPos.Com, Jumat (14/9).

Baca juga: Inilah Daftar Temuan BPK soal Barang Kemenpora di Roy Suryo

Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin mengatakan, surat pemberhentian sementara Roy dari posisi wakil ketua umum sudah keluar pada Jumat (14/9) pagi. “Sudah ada surat keputusan penonaktifan terhadap dia (Roy Suryo, red) sebagai wakil ketua umum," ujar Amir.

Menurut Amir, DPP PD ingin Roy fokus menghadapi persoalan BMN aset Kemenpora. "Tujuannya agar dia bisa mengatasi masalah yang dihadapi," katanya.

Sementara di kalangan wartawan juga beredar surat dari Roy yang isinya mengajukan nonaktif dari posisi wakil ketua umum PD. Dalam surat itu, Roy menyampaikan pemberitahuan secara resmi ke partainya bahwa dia telah menunjuk kuasa hukum terkait barang-barang Kemenpora.(gwn/JPC)

Berikut ini isi pesan surat yang beredar di kalangan awak media:

Nama                  : KMRT Roy Suryo Notodiprojo
No KTA                : 3404000200
Jabatan sekarang : wakil ketua umum DPP Paryai Demokrat
Bersama dengan Surat ini menyatakan sebagai berikut:

Partai Demokrat (PD) memutuskan menonaktifkan Roy Suryo dari posisi wakil ketua umum gara-gara persoalan tentang barang milik negara (BMN) inventaris Kemenpora.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close