Demokrat Copot Sementara Roy Suryo dari Jabatan Waketum
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat (PD) memutuskan mencopot Roy Suryo dari posisi wakil ketua umum. Penonaktifan Roy dari posisi wakil ketua umum PD bertujuan memberikan waktu kepada politikus berdarah ningrat itu agar membereskan persoalannya dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait barang milik negara (BMN).
“Kami sudah putuskan untuk membebastugaskan beliau (Roy Suryo, red) sementara waktu dari posisi wakil ketua umum," ujar Sekretaris Jenderal PD Hinca Pandjaitan sebagaimana pemberitaan JawaPos.Com, Jumat (14/9).
Baca juga: Inilah Daftar Temuan BPK soal Barang Kemenpora di Roy Suryo
Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin mengatakan, surat pemberhentian sementara Roy dari posisi wakil ketua umum sudah keluar pada Jumat (14/9) pagi. “Sudah ada surat keputusan penonaktifan terhadap dia (Roy Suryo, red) sebagai wakil ketua umum," ujar Amir.
Menurut Amir, DPP PD ingin Roy fokus menghadapi persoalan BMN aset Kemenpora. "Tujuannya agar dia bisa mengatasi masalah yang dihadapi," katanya.
Sementara di kalangan wartawan juga beredar surat dari Roy yang isinya mengajukan nonaktif dari posisi wakil ketua umum PD. Dalam surat itu, Roy menyampaikan pemberitahuan secara resmi ke partainya bahwa dia telah menunjuk kuasa hukum terkait barang-barang Kemenpora.(gwn/JPC)
Berikut ini isi pesan surat yang beredar di kalangan awak media:
Nama : KMRT Roy Suryo Notodiprojo
No KTA : 3404000200
Jabatan sekarang : wakil ketua umum DPP Paryai Demokrat
Bersama dengan Surat ini menyatakan sebagai berikut: