Demokrat Desak Istana Klarifikasi Soal SBY Pinjam Mobil
jpnn.com - Partai Demokrat berang dengan Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala, yang menyebut Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum mengembalikan mobil kepresidenan.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wapres serta bekas Presiden, di mana pasal 8 disebutkan bahwa bekas atau mantan presiden dan wapres disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
Sehingga menurutnya, SBY bukan meminjam mobil kepresidenan berdasarkan pada UU tersebut.
Padahal tuturnya, baru saja negeri ini disejukkan dengan pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden keenam SBY.
"Itu keliru dan membuat pilu. Media sosial kini ramai tidak beraturan, kembali hadir banyak caci setelah pemberitaan ini," kata Hinca dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3).
Dia meminta agar pihak Istana melakukan klarifikasi.
"Mari kita ciptakan situasi politik yang sejuk dan santun dalam bernegara. Sebab hal tersebut adalah edukasi politik yang murah dan mudah," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan, satu mobil dinas presiden masih dipinjam Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).