Demokrat Ditantang Datangi KPK
Desak Agar Sri Mulyani-Boediono Segera DiperiksaRabu, 02 Desember 2009 – 21:30 WIB
Dia jelaskan, untuk saat ini Sri Mulyani Indrawati dan Boediono memang belum cukup bukti yang kuat jika dikatakan telah melanggar undang-undang. "Secara legalitas, benar Sri Mulyani dan Boediono belum bisa dinilai telah melanggar undang-undang. Tapi dalam perspektif etika konstitusional dua orang kepercayaan SBY itu telah cacat. Dalam konteks ini, Partai Demokrat harus cepat-cepat minta KPK memeriksanya," pinta Margareto.
Selain itu, Margareto juga punya keyakinan yang penuh bahwa sosok Boediono dan Sri Mulyani sama sekali tidak menerima manfaat apapun dari kucuran dana Rp6,7 triliun ke Bank Century itu. "Saya yakin betul keduanya tidak menerima manfaat apapun baik uang, jabatan atau lainnya dari dana tersebut. Keyakinan saya itu 100 persen," tegasnya.