Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demokrat Ingatkan Pemerintah soal Perpres Pekerja Asing

Minggu, 18 Februari 2018 – 17:55 WIB
Demokrat Ingatkan Pemerintah soal Perpres Pekerja Asing - JPNN.COM
Ketua Komisi IX Dede Yusuf M. Effendi. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) kemudahan bagi tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Tanah Air. Sejumlah persyaratan yang biasanya rumit akan dipangkat sesuai permintaan Presiden Joko Widodo dua minggu lalu.

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi IX DPR Dede Macan Yusuf tidak mempersoalkan selama pekerja asing tersebut merupakan tenaga ahli sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Ketenagakerjaan, hingga peraturan menteri. Itu pun ada aturan main yang tidak boleh diabaikan.

"Tenaga ahli itu levelnya apa, seperti apa dan itu ada aturannya. Ibaratnya bukan pekerja pada level yang sama dengan yang ada di Indonesia. Artinya jangan memasukkan tenaga buruh kasar," ucap Dede melalui sambungan telepon, Sabtu (17/2).

Tenaga ahli yang dibolehkan masuk pun harus ada klasifikasinya, dan memiliki sertifikasi profesi. Selama tidak melanggar UU, katanya, masuknya tenaga asing di era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) tidak bisa ditolak.

"Namun tentunya harus ada filter. Jangan sampai porsi-porsinya bisa dijadikan posisi orang Indonesia, transfer teknologinya terjadi, mestinya tetap jadi prioritas orang Indonesia," tegas Dede mengingatkan.

Yang tidak kalah penting adalah izin bagi pekerja asing harus lebih dulu diselesaikan sebelum mereka masuk ke Tanah Air. Bukan sebaliknya, pekerjanya sudah di Indonesia, baru izinnya diurus.

"Kebanyakan masuk dulu ke Indonesia, lalu ngurus izin. Itu tidak boleh. Sehingga fungsi kontrol dan pengawasan tetap dilakukan Kemenakertrans. Jangan gara-gara BKPM katakan, oke investasi, lalu boyong satu desa ke Indonesia," pungkasnya.(fat/jpnn)

Dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) kemudahan bagi tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Tanah Air

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close