Demokrat Lebih Sreg Pilkada oleh DPRD Saja
Jumat, 05 September 2014 – 15:51 WIB
"Wewenang gubernur, bupati, dan wali kota terpilih untuk menenentukan wakilnya. Ini akan menjadi pondasi bagi kepemimpinan kuat dan stabil. Dalam hal penetuan wakil ini, kepala daerah terpilih mengajukan tiga orang nama sebagai calon wakil yang dipilih dari PNS/non-PNS, kemudian diajukan kepada presiden melalui mendagri untuk ditetapkan salah satunya," pungkas Khatibul.(fat/jpnn)