Demokrat Pangkas Jabatan Wakil Bendahara Umum
Minggu, 21 April 2013 – 17:38 WIB
JAKARTA - Partai Demokrat (PD) memangkas jabatan wakil bendahara umum. Sebelumnya ada tiga orang yang menjabat posisi tersebut. Namun kini posisi itu hanya diisi dua orang. Wakil Ketua Umum PD, Max Sopacua menerangkan hal itu karena bendahara umum yang sekarang ingin memiliki 2 orang wakil bendahara umum saja. Sehingga lalu lintasnya juga tidak rumit.
"Kalau wakil bendahara umum banyak, sampai berapa gitu, kan yang kerepotan bendahara umumnya juga. Jadi saya kira itu solusi yang paling baik, dia mengatakan dia ingin 2," ujar Max di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (21/4).
Sebelumnya, Bendahara Umum PD dipegang oleh Sartono Hutomo Wakil Bendahara Umum Mirwan Amir, Wakil Bendahara Handoyo S Mulyadi dan Wakil Bendahara Umum Siswanto.
JAKARTA - Partai Demokrat (PD) memangkas jabatan wakil bendahara umum. Sebelumnya ada tiga orang yang menjabat posisi tersebut. Namun kini posisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:30 WIB - Humaniora
Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:17 WIB - Humaniora
Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
Jumat, 10 Januari 2025 – 23:40 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB