Demokrat Tolak Kartu Nikah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu menilai rencana Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah pada 2019 mengandung kelemahan dari sisi filosofis maupun sisi yuridis.
"Alih-alih memberi nilai manfaat bagi publik, rencana ini justru membuat kegaduhan baru di publik," kata politikus Partai Demokrat itu, Rabu (21/11).
Menurut dia, dari sisi filosofis, keberadaan kartu nikah akan sulit dijelaskan Kemenag. Karena faktanya, kartu nikah bukanlah kartu identitas diri seseorang serta bukan pula menggantikan buku nikah.
Dari sisi yuridis, tidak ada pijakan hukum atas rencana ini. Jika ini dianggap sebagai diskresi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, justru rencana ini bertentangan dengan spirit Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yakni asas bertindak cermat (principle of carefulness). "Ide ini tidak memiliki kecermatan," tegasnya.
Dampak lainnya jika rencana ini terealisasi akan memunculkan mata anggaran baru sebagai konsekuensi dari keberadaan kartu nikah. Seperti biaya perawatan situs, pemeliharaan web, termasuk penggunaan sumber daya manusia (SDM) profesional yang khusus mengelola situs ini.
Dari sisi penganggaran rencana pembuatan Kartu Nikah ini tidak ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriaan/Lembaga tahun 2018.
Dalam RKAK/L tahun 2018 tercatat alokasi anggaran untuk buku nikah Rp 11 miliar. Jika pengadaan kartu nikah diambil dari alokasi buku nikah tentu ini menyalahi mekanisme penganggaran.
Khatibul pun menolak tegas rencana penerbitan kartu nikah karena lemah dari sisi filosofis, yuridis dan berpotensi menabrak asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.