Demokrat Tolak Panja Mafia Pemilu
Jumat, 17 Juni 2011 – 06:58 WIB
“Ilegal itu adalah kursi yang hasilnya dari manipulasi penghitugan perolehan suara. Kemudian putusan-putusan MK yang digugat. Apakah hanya tentang DPR tentu tidak tapi juga kursi DPRD Provinsi,” ujar dia.
Dia menjelaskan, untuk menelusuri tentang kursi ilegal tersebut harus dimulai dari rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang disahkan dalam rapat pleno KPU. Kemudian putusan MK yang asli, tentunya berangkat dari data hasil penghitungan perolehan suara yang asli pula.
“Kalau dalam persidangan perselisihan pemilu, data yang digunakan palsu atau manipulatif kemudian MK tidak tahu dan dibenarkan, maka salahlah keputusannya. Sekalipun memang keputusan MK bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, dalam menelusuri hasil rekapitulasi perolehan suara ini mesti dilakukan hingga tingkat Tempat Penghitungan Suara (TPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun, Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi II DPR ini menduga dokumen rekapitulasi tersebut sudah hilang.