Demokrat Usul Pilgub oleh DPRD Usai Pemilu 2014
Selasa, 15 Mei 2012 – 03:44 WIB
Umam memperkirakan, akhir tahun ini RUU pemilukada sudah bisa disahkan menjadi UU. Pasalnya sesuai ketentuan, maksimal pembahasan RUU harus kelar dalam dua kali masa persidangan DPR. "Standar dua kali masa sidang. Kecuali ada yang luar biasa dan tak selesai, ditambah lagi satu masa sidang. Tapi ini kan tak banyak perubahan," urainya.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi PKS di DPR menolak materi RUU tentang pemilukada, yang menyebutkan gubernur dipilih oleh DPRD provinsi, bukan lewat pemilihan langsung oleh rakyat.
Partai Demokrat yang hingga saat ini masih menguasai DPRD di sebagian besar daerah, sudah bisa dipastikan akan menangguk keuntungan dengan model teranyar yang ditawarkan pemerintah ini. Dengan kata lain, calon gubernur yang diusung Partai Demokrat lah yang terbanyak bakal memenangkan pemilukada oleh DPRD ini. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeiry Sumampow, juga mencurigai ada agenda politik partai besar di balik RUU ini.