Demonstran Siap Ditembak
Senin, 18 Oktober 2010 – 07:36 WIB
Seperti diberitakan, Polri menerbitkan Protap no 1/X/ 2010 tentang penanggulangan aksi anarkis. Dalam protap yang berlaku efektif sejak 8 Oktober itu, ada beberapa tahapan. Yang pertama, pertama memberikan peringatan secara lisan dan tangan kosong, melepaskan senjata gas air mata, kemudian langkah terakhir melepaskan tembakan untuk melumpuhkan pelaku anarkis. Tembakan diperbolehkan di bagian tubuh yang tdiak mematikan.
Pernyataan Adi diamini Haris Rusli Moty, koordinator gerakan Petisi 28 yang juga akan turun jalan 20 Oktober nanti. Mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu juga mengaku siap menghadapi resiko seburuk apapun. "Ini sudah klasik sejak jaman Soeharto. Ada protap seperti ini merupakan bentuk teror politik agar tidak mengganggu kekuasaan," katanya.
Haris menyebut saat dirinya "bergerilya" tahun 1998 sampai berujung kejatuhan Soeharto, teror serupa lebih berat. "Jadi, bagi kawan-kawan yang sekarang bergerak lagi ini bukan ancaman. Justru semakin membuat semangat untuk turun ke jalan," katanya.