Demonstrasi di DPR, Pencinta Hewan Kritik Anggota Baleg yang Tak Ilmiah Tolak Aturan
"Terus dibilang bahwa mereka harus melindungi pemakan dan pedagang, yang mana, kan, enggak masuk akal," kata Karin ditemui di depan Gedung DPR, Kamis.
DMFI sebelumnya memang mengusulkan DPR membahas dua Rancangan Undang-Undang, yakni Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.
Mereka mengusulkan hal itu dalam rapat kerja bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11) kemarin.
Menurut Karin, jumlah pemakan anjing di Indonesia hanya 4,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia, sehingga alasan Firman jelas tak masuk akal menolak disahkannya aturan melarang konsumsi hewan tersebut.
"Sekarang begini, 4,5 persen dari masyarakat, mungkin ada yang makan daging anjing atau kucing, ya, tetapi sisanya tidak," ujar Karin.
Toh, kata Karin, DMFI juga menyerap aspirasi publik terhadap pelarangan pedagangan daging anjing dan kucing. Hasilnya, mayoritas responden setuju ada ketentuan tersebut.
"Kami juga pernah bikin polling dengan netizen, dan itu mengatakan hal yang sama, 95 persen dari masyarakat Indonesia, mereka ingin ada larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing," katanya.
Manajer Hukum dan Advokasi DMFI Adrian Hane menduga pernyataan Firman yang pada akhirnya membuat DPR tak memasukkan RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing dan Anjing ke Prolegnas Prioritas di DPR.