Denda Ganda dari Kartu
Senin, 16 Februari 2009 – 07:43 WIB
"Hukuman itu tercantum di pasal 52 kode disiplin PSSI mengenai tingkah laku buruk," terang Ketua Komdis PSSI Hinca Pandjaitan.
Tingkah laku buruk dalam pasal 52 tersebut hukumannya maksimal denda Rp 150 juta. Selama ini, hampir semua kontestan ISL sudah terjerat aturan tersebut. Hanya, dendanya tidak mencapai Rp 150 juta. Komdis kerapkali menjatuhkan denda mulai dari angka Rp 20 juta. Jika klub kembali terjerat aturan yang sama, Komdis biasanya menaikkan dendanya. (fim/diq)