Dendam Membara, Ayah dan 2 Anaknya Bantai Tetangga
Saat itu mereka juga mendatangi Mai Surin untuk meminta bantuan membuat perhitungan dengan Sarbani.
“Kami langsung mendatangi rumah Daeng melakukan pengeroyokan. Di sana juga ada temannya,” ungkap Randon.
Randon mengaku memiliki dendam terhadap Sarbani. Menurut Randon, ayahnya pernah dianiaya Sarbani sekitar tiga bulan yang lalu.
“Nah masalah itu sudah aman dan keluarga kami tidak ingin ribut lagi. Tahu-tahunya dia memburu saya lagi dan hingga terjadi seperti ini, ” kata Randon.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi menjelaskan, keempat pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun.
“Motifnya karena ada dendam,” kata Ade. (lan/prokal/jpnn)