Dengan e-Proc, PLN Tingkatkan Transparansi Proses Pengadaan
Rabu, 18 Agustus 2010 – 17:06 WIB
Dijelaskan lagi, bahwa dalam proses ini, dokumen kualifikasi, dokumen pengadaan dan sebagainya, dapat diunduh (download) langsung melalui sarana internet tersebut. Begitu pula sebaliknya, dokumen penawaran harga oleh penyedia barang/jasa, bisa langsung diunggah (upload) melalui sistem LPSE-PLN ini.
"Sementara saat penjelasan pengadaan, antara panitia dan peserta lelang cukup melakukannya dengan sistim chatting saja. Jadi, karena semua sudah sistem elektronik, maka hanya pemenang lelang yang (perlu) datang ke PLN di seluruh Indonesia, untuk tandatangan kontrak pekerjaan. Selesailah sudah," jelas Bambang lagi mewakili pihak PLN.