Dengan Wajah Murung, Budi Mulya Ajukan Banding
Rabu, 16 Juli 2014 – 20:18 WIB
![Dengan Wajah Murung, Budi Mulya Ajukan Banding Dengan Wajah Murung, Budi Mulya Ajukan Banding - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20140716_202011/202011_679126_Budi_Mulya_Murung.jpg)
Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pemberiaan FPJPdan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/7). Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam kasus ini Hakim menganggap Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Budi dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi juga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. (flo/jpnn)