Dengar nih Kata MUI Soal Pelaksanaan Mudik Pada Masa Pandemi Corona
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyebutkan, pelaksanaan mudik pada masa pandemi corona (Covid-19) bisa masuk kategori haram. Terutama, jika mudik dilaksanakan oleh orang dari provinsi daerah terdampak, menuju wilayah yang bersih corona.
Dia menuturkan, pemudik dari wilayah terdampak corona sangat rentan menularkan virus tersebut sesampainya di kampung halaman. Dengan begitu, aktivitas mudik menghasilkan mudarat ketimbang manfaat.
"Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh. Sebab, diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Terlebih lagi, virusnya menular dan sangat berbahaya dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," kata Anwar dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Jumat (3/4).
Menurut dia, wajar apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang mudik demi menekan penularan corona. Dia pun mendukung kebijakan pelarangan mudik.
"Jadi, kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi wabah corona, ya, boleh saja. Bahkan, hukumnya adalah wajib," ucap dia.
Terlebih lagi, kata dia, tindakan pemerintah untuk melarang mudik juga sesuai dengan hukum agama. Anwar pun mengutip firman sebuah Allah SWT yang artinya untuk meminta umat menjauhkan diri ke dalam kebinasaan.
"Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu (melarang mudik), itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," ungkap dia.
Di sisi lain, kata dia, kegiatan mudik tidak haram jika dilaksanakan oleh orang dari daerah bersih corona. Pasalnya, tidak ada sisi mudarat dari aktivitas mudik tersebut.