Dengarkan Aspirasi Pemandu Wisata, DPR Setuju Merevisi UU Kepariwisataan
Komisi X DPR juga mendorong HPI berkoordinasi dengan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyiapkan sumber daya manusia kepramuwisataan.
Aspirasi yang disampaikan ialah permasalahan mendasar dalam praktek jasa pramuwisata.
Yaitu, pertama, banyak pramusiwata ilegal atau tidak memiliki lisensi dan hanya bermodal sertifikasi kompetensi.
Kedua, menurut dia, pramuwisata bekerja tidak sesuai dengan kode etik dan hanya berpijak pada peraturan pemerintah atau peraturan pejabat terkait yang tidak tetap.
"Ketiga, terdapat dikotomi profesi pramuwisata sehingga menjadikan eksistensi organisasi pramuwisata tidak memiliki legitimasi secara menyeluruh," katanya.
Dia mengatakan, DPP HPI menyampaikan bahwa pramuwisata memerlukan regulasi tersendiri dalam menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kepariwisataan.
Misalnya, merevisi Keputusan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi Nomor KM 82/PW.102/MPPT-88 tentang Pramuwisata dan Pengatur Wisata, serta revisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
DPP HPI menyampaikan naskah RUU tentang Pramuwisata Indonesia untuk menjamin peran strategis pramuwisata/pemandu wisata dalam penyelenggaraan kepariwisataan. (mrk/jpnn)