Deni Emosi Pergoki Istri Bersama Pria Lain, Banjir Darah
Rabu, 03 Juli 2019 – 13:14 WIB
“Deni sudah kita amankan berikut barang bukti papan kayu sebagai alat yang digunakannya. Deni dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Nono. (kis/as/nha)