Denny Bela Grasi untuk Corby
Dinilai Tak Konsisten Perangi Kejahatan Luar BiasaSabtu, 26 Mei 2012 – 06:32 WIB
Pernyataan Denny itu berseberangan dengan pendapat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menilai pemberian grasi kepada terpidana 20 tahun itu justru sebagai bentuk inkonsistensi Presiden SBY untuk memberantas pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) termasuk narkoba.
Secara konstitusional, pemberian grasi itu memang sah. Tetapi, Mahfud mengingatkan adanya komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas tanpa kompromi empat kejahatan luar biasa. ’’Salah satunya narkoba. Semestinya, (semua pelaku) diberi hukuman berat. Tapi, Corby ini kenapa diberi grasi, sementara yang lain tidak?’’ kata Mahfud di sela diskusi Mencari Negarawan yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Hotel Gran Melia, Jakarta, (24/5).
Adapun tiga kejahatan besar yang lain adalah korupsi, terorisme, dan pembunuhan berencana. Kejahatan narkoba, lanjut Mahfud, jauh lebih berbahaya daripada praktik korupsi dan terorisme. Dia membandingkan ketika seorang teroris atau koruptor dihukum mati, hanya pelaku bersangkutan yang mati. Tetapi, narkoba terus mematikan generasi. ’’Narkoba itu kejahatan yang membunuh kehidupan,’’ tegas pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957, itu.