Denny Bilang Presiden tetap Harapkan KPK Independent
Rabu, 07 Oktober 2009 – 20:48 WIB
Terkait harapan berbagai pihak agar Presiden SBY turun langsung menengahi konflik antara KPK dengan Polri menurut Denny Indrayana, SBY sebagai kepala Negara sudah melakukan itu dengan melakukan komunikasi dengan KPK dan Polri. Tapi, sebagai presiden, SBY tidak boleh melakukan intervensi hukum, karena presiden tidak bisa membuat keputusan hukum. "Bahwa KPK dan Polri harus sama-sama komitmen memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Bukan malah kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi,”tutur Denny.
Hanya saja lanjut Denny, meski SBY minta kasus pimpinan KPK itu mesti dihentikan jika buktinya tidak ada, namun Polri menyatakan buktinya sudah kuat. Menyadari pimpinan KPK hanya dua orang setelah Cahndra M Hamzah dan Bibit dijadikan tersangka, sehingga akan terhambat dalam menjalankan tugasnya, maka tim 5 menetapkan 3 Plt pimpinan KPK yang kemudian dilantik presiden. "Jadi, dalam kondisi transisi itu SBY mengantisipasi kekosongan KPK dengan mengeluarkan Perppu," kata Denny.