Denny Indrayana-Difriadi Darjat Menang di MK, Demokrat Ikut Bersukacita
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bappilu Partai Demokrat (PD) Kamhar Lakumani mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari pasangan calon gubernur Denny Indrayana-Difriadi Darjat dalam sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan 2020.
Kamhar menyebutkan, kemenangan di MK itu disambut dengan sukacita oleh seluruh kader partai dengan logo bintang mercy itu di tengah prahara isu kongres luar biasa.
"Partai masih diterpa badai akibat KLB yang dipimpin Moeldoko," kata Kamhar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/3).
Kamhar juga memberikan penghormatan kepada MK yang bersikap adil dalam memutuskan perkara sengketa tersebut.
"Mengambil keputusan secara independen tidak gentar oleh tekanan," lanjutnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata ketua hakim MK, Anwar Usman, Jumat (19/3) kemarin.
MK memerintahkan KPU untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. Putusan ini sekaligus menganulir keputusan KPU Kalsel yang memenangkan pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin. (mcr8/jpnn)