Denny Indrayana sudah Bawa 355 Bukti untuk Gugatan Pilkada Kalsel di MK
3. Petahana menyalahgunakan bantuan sosial Covid 19 (sembako) untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.
4. Petahana menyalahgunakan program tandon air Covid 19 untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel.
5. Penyalahgunaan Tagline “Bergerak” pada program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana dan/atau paslon 1, termasuk di dalamnya ada penggunaan fasilitas media pemerintah.
6. Penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan paslon 1 adalah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
7. Penegakan hukum tidak adil, transparan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat diukur dari berbagai fakta sebagai berikut:
a. Laporan pemohon atas pelanggaran petahana dihentikan begitu saja tanpa alasan yang jelas;
b. Penanganan laporan bersifat tertutup;
c. Tidak ada upaya hukum yang tersedia dan Bawaslu RI tidak bersedia memeriksa ulang laporan;
d. DKPP tidak kunjung menindaklanjuti laporan;
e. Penegakan hukum diskualifikasi pasangan calon yang problematik.
8. Pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang), Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan modus pelanggaran dan kecurangan sebagai berikut:
a. Politik uang (money politics) yang dilakukan melalui tim-nya dan dengan strategi tandem, khususnya pada pemilihan Bupati Banjar;
b. Petugas KPPS merusak surat suara sehingga banyak surat suara tidak sah;
c. Penggelembungan suara dengan manipulasi data DPPh dan DPTb;
d. Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran 100%;
e. Banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran hampir 100%;
f. Tidak netralnya penyelenggara pemilu, pengerahan ASN, dan pergerakan sirekap yang lambat di Kabupaten Banjar;
g. praktik intimidasi kepada bidan-bidan di seluruh Kecamatan Barito Kuala untuk memilih paslon 1;
h. Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. Penggelembungan suara di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Kuala.
9. Pada petitum permohonan, Haji Denny-Difri meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan diskualifikasi/pembatalan Paslon 1 Sahbirin Noor-Muhidin atau pemungutan suara ulang di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 1 Februari 2021, pukul 08.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Kalsel), Bawaslu Kalsel dan Pihak Terkait (Paslon 1). (flo/jpnn)