Denny JA Bantah Takut Kehilangan Klien Tajir
Jumat, 23 April 2010 – 19:59 WIB
Kedua, kepala daerah merupakan jabatan politik, sehingga terbuka bagi siapa pun. Syarat harus berpengalaman akan membatasi hak dipilih. "Pengusaha, intelektual, seniman, ulama, aktivis, yang mungkin belum pernah masuk dalam jajaran pemerintahan atau ormas, juga punya hak yang sama menjadi kepala daerah. Mereka juga belum tentu kurang mampu memimpin daerah," ujar Denny.
Ketiga, syarat tidak catat moral sudah pernah diatur di pasal 58 huruf (L) UU 32, tapi sudah dihapus. Tidak konsisten jika akan dimasukkan lagi. Keempat, syarat tidak catat moral ukurannya tidak jelas. "Ambillah contoh masalah zina. Bagaimana warga negara bisa diukur dan dipilah antara yang pernah berzina dan yang tak pernah. Mereka yang tidak terpublikasi pernah berzia belum tentu benar-benar tidak berzina. Sementara, yang diisukan pernah berzina perlu pembuktian fakta yang ketat," beber Denny, yang setiap menjelang pilkada panen orderan sebagai konsultan para kandidat itu.